1.497 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Jateng, dari Mahasiswa-Polisi

0

Pelita.online – Sebanyak 1.497 tersangka kasus narkoba ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) sejak Januari hingga Agustus 2020. Para tersangka mulai dari mahasiswa, PNS, hingga oknum polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko mengatakan 1.497 tersangka itu berasal dari 1.210 kasus.

“Jumlah tersangka 1.497 orang dengan jenis kelamin laki-laki 1.432 orang dan perempuan 65 orang,” kata Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Agung mengungkapkan latar belakang pekerjaan dari para tersangka kasus narkoba ini. Terbanyak yaitu dari kalangan pekerja swasta dengan jumlah 786 orang.

“PNS 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, petani 13 orang, wiraswasta 300 orang, mahasiswa 29 orang, pelajar 21 orang, buruh 207 orang, tidak memiliki pekerjaan 131 orang,” jelasnya.

Untuk pengungkapan kasus narkoba terakhir adalah tersangka dengan status mahasiswa berinisial MR (26). Dia ditangkap di dekat gerbang salah satu universitas di Kota Semarang pada 14 Juli 2020 dengan barang bukti ganja. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka FAS (36) dan RL (26) tidak jauh dari lokasi pertama.

“Penangkapan 14 Juli 2020. MR ini laki-laki, mahasiswa, warga Jepara tinggal di Semarang. FAS laki-laki, karyawan swasta. RL laki-laki, mahasiswa warga Grobogan,” ujar Agung.

Menurutnya, MR adalah pengguna narkoba jenis ganja dan dua lainnya pengedar. Modusnya FAS dan RL membeli ganja secara online kemudian ada yang dikemas bentuk rokok untuk diedarkan kembali.

“Dari pelaku diamankan pula barang bukti berupa 5 paket ganja dengan berat 50 gram serta tiga linting rokok ganja dengan berat lebih kurang 10 gram,” jelasnya.

Terkait oknum polisi yang terjerat kasus narkoba, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Tjatoer Budiono menambahkan, ada lima orang polisi dari beberapa tempat dinas.

“Bintara semua, pemakai. Selain pidananya, juga ditangani Propam,” kata Tjatoer.

Ditresnarkoba Polda Jateng juga membongkar pembuatan jamu ilegal tak berizin di Cilacap. Salah satu bahan pembuatannya berupa tepung yang masih diuji laboratorium.

“Modusnya memasukkan serbuk ke dalam kapsul dan diedarkan tanpa izin,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu diamankan dua orang tersangka. Berbagai produk para tersangka juga disita. Sejumlah barang yang belum jadi juga ikut diamankan.

Para pembuat jamu ilegal itu dijerat Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY