2 Kadiv Dicopot, KPU: Putusan DKPP Tak Biasanya

0

Pelita.online – KPU menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pencopotan dua ketua divisi KPU RI dari jabatannya sebagai putusan yang sifatnya baru. KPU pun masih mengkaji putusan DKPP tersebut.

“Sedang kita kaji terkait dengan putusan DKPP, karena ini putusan yang bersifat baru. Sebelumnya DKPP tidak mengambil keputusan sampai seperti ini, biasanya sampai tahapan komisioner melanggar kode etik atau tidak,” kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikannya di sela acara Diplomatic Forum ‘The Success of Indonesia in Organizing Peaceful and Democratic Simultaneous Elections’ di Hotel Marriot Yogyakarta, Sleman, Kamis (11/7/2019).

“Tapi ini kan hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Wahyu menjelaskan bahwa sanksi pencopotan bukan sebagai anggota KPU.

“Jadi perlu diluruskan, (sanksi) dicopot, diganti, diberhentikan dari ketua divisi, bukan dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menajdi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi,” jelas Wahyu.

Diuraikannya bahwa ada tujuh orang anggota KPU yang terbagi dalam beberapa divisi. Sehingga jika diberhentikan dari divisi, bukan berarti dihentikan juga sebagai anggota KPU.

“Saya misalnya, menjabat ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, kampanye dan partisipasi masyarakat, jadi misalnya saya diberhentikan dari divisi saya, artinya saya tak boleh mengampu di divisi saya. Tapi saya tetap sebagai anggota KPU, hanya diberhentikan dari divisi saya dan bisa pindah divisi lain,” papar Wahyu.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI, Ilham Saputra. DKPP menyatakan Ilham melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua divisi.

Sedangkan Evi Novida Ginting mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Wahyu, adalah mekanisme pengambilan keputusan di internal KPU dilakukan secara bersama, yakni keputusan diambil dalam rapat pleno secara kolektif kolegial. Tapi mengapa yang disanksi oleh DKPP adalah perorangan.

“Misal terjadi pada Bu Evi dalam mengambil keputusan, atau Pak Ilham, itu keputusan bersama dan seharusnya kesalahan kolektif. Karena sifat kepemimpinan kolektif kolegial, keputusan tak bisa hanya diambil seorang diri oleh ketua KPU atau seorang komisioner saja, semua keputusan melalui rapat pleno kolektif kolegial,” paparnya.

Wahyu menyebutkan tidak ada mekanisme dari sisi regulasi untuk melakukan upaya hukum atas putusan DKPP tersebut. Meski demikian, dia memastikan internal KPU tetap solid.

“Tak ada imbas ke internal, kami tetap solid, kompak. Kalau sudah putusan (DKPP) ya artinya harus dilaksanakan. Kami menghormati keputusan DKPP dan akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk melaksanakan putusan,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY