2 Negara Eropa Harus Bayar Ganti Rugi ke al-Qaeda yang Disiksa CIA

0

Pelita.Online, Bucharest – Para hakim Eropa memutuskan Lithuania dan Rumania melanggar hak-hak dua terduga teroris al-Qaida karena membiarkan CIA menyiksa mereka.

Amerika Serikat menangkap Abu Zubaydah dan Abd al-Rahim al-Nashiri setelah terjadinya serangkaian serangan 11 September 2001 (dikenal sebagai 911) terhadap AS. Mereka sekarang berada di penjara Teluk Guantanamo di Kuba.

CIA menjalankan sejumlah penjara rahasia, termasuk di Lithuania dan Romania.

Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) menyatakan kedua negara itu telah melanggar larangan dilakukannya penyiksaan di Eropa.

ECHR mengeluarkan keputusan sejenis terhadap Polandia pada tahun 2014.

Lithuania dan Rumania diperintahkan membayar ganti rugi senilai 100.000 atau Rp1,6 miliar kepada masing-masing Abu Zubaydah dan Abd al-Nashiri. ECHR sendiri tidak dapat mengunjungi para terduga di Guantanamo.

Keberadaan dari hal yang disebut sebagai “situs hitam” CIA untuk melakukan interogasi – lewat apa yang dinamakan kebijakan “rendisi rahasia” – telah dirahasiakan selama bertahun-tahun sejak serangan 9/11.

Abu Zubaydah, adalah orang Palestina yang tidak berkewarganegaraan, dilahirkan di Arab Saudi, dan diduga perekrut utama al-Qaida di tahun 1990-an. Dia kemudian menjadi pengatur utama, yang menghubungkan Osama bin Laden dengan sel-sel al-Qaida lainnya.

Abd al-Nashiri, kelahiran Arab Saudi, memimpin operasi al-Qaida di daerah Teluk, menurut pihak intelijen AS. Dia diduga otak dibalik serangan terhadap kapal USS Cole di Yaman pada tahun 2000, yang menewaskan 17 orang.

Keputusan ECHR menyebutkan Rumania mendirikan sebuah penjara CIA di tahun 2003-2004, dimana Abd al-Nashiri mengalami “pemenjaraan yang sangat keras”.

Pernyataan tersebut menyebutkan dia mengalami “perlakuan tidak manusiawi … yang diakomodir Rumania karena bekerja sama dengan CIA”.

Pernyataan yang sama juga dikeluarkan terkait dengan Lithuania, dalam hubungannya dengan Abu Zubaydah. Penjara CIA di Lithuania beroperasi pada tahun 2005-2006.

Pasal Ketiga Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berjudul “Larangan Penyiksaan”, menyebutkan: “Tidak seorangpun harus mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan.”

Keputusan tersebut menyatakan para terduga memang tidak mengalami teknik interogasi paling keras saat berada di Lithuania dan Rumania – hal tersebut terjadi di penjara-penjara lain. Tetapi kedua negara telah membantu CIA dan gagal melakukan pemantauan dengan baik keadaan para tawanan.

Hakim mengutip sejumlah dokumen CIA, terkait dengan terduga teroris yang mata atau kepalanya ditutup, dipenjara sendirian, kakinya diborgol tanpa henti dan terpapar pada suara keras dan cahaya terang secara berlebihan.

Baik Lithuania maupun Rumania telah memungkinkan CIA melakukan pemindahan para terduga pelaku ke penjara-penjara lain sehingga membuat mereka mengalami “risiko serius perlakuan buruk lanjutan pada masa yang tidak bisa diperkirakan”.

Militer AS hanya mengizinkan sedikit akses ke tahanan di Guantanamo.
Militer AS hanya mengizinkan sedikit akses ke tahanan di Guantanamo. (Reuters)

Pada tahun 2014, Komite Intelijen Senat AS mengeluarkan laporan rinci tentang program interogasi dan “situs hitam”dari “perang melawan teror” CIA yang kontroversial.

Para terduga al-Qaida disebutkan berkali-kali mengalami penyiksaan waterboarding, penamparan, posisi menyakitkan dan pengurangan jam tidur. Waterboardingadalah penenggelaman buatan dan telah dinyatakan sebagai suatu bentuk penyiksaan oleh pemerintahan Barack Obama.

Abu Zubaydah pernah ditempatkan pada sebuah kotak seukuran peti jenazah selama berjam-jam, kata laporan tersebut.

Dan menurut Kementerian Kehakiman AS, CIA menggunakan waterboarding paling tidak sebanyak 83 kali pada bulan Agustus 2002 terhadap Abu Zubaydah, demikian dilaporkan New York Times.

Dia diduga adalah tokoh al-Qaida yang menjalankan kamp pelatihan di Afghanistan, di mana beberapa penyandera serangan 11 September dilatih.

ECHR mengatakan bukti yang ada menunjukkan Abu Zubaydah ditangkap di Pakistan pada bulan Maret 2002, dan pertama kali dipindahkan ke penjara CIA di Thailand. Dia diterbangkan ke “situs hitam” lainnya di Polandia pada bulan Desember 2002.

Dia diperkirakan ditahan di Lithuania dari bulan Februari 2005 sampai Maret 2006, ketika dipindahkan ke Afghanistan, dan kemudian ke Teluk Guantanamo.

Abd al-Nashiri kemungkinan akan dihukum mati di AS, karena jaksa militer menuduhnya terlibat pemboman USS Cole dan sejumlah serangan teror lainnya. Dia diduga juga berperang dengan Taliban di Afghanistan.

Al-Nashiri ditangkap di Dubai pada tahun 2002, ditahan di “situs hitam” CIA di Afghanistan dan Thailand. Bulan Desember 2002, dipindahkan ke “situs hitam” lainnya di Polandia dan ditahan disana sampai bulan Juni 2003, kata ECHR.

Dia diyakini ditahan di Rumania pada bulan April 2004 sampai Oktober/November 2005, sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada September 2006.

Detik.com

LEAVE A REPLY