2 Residivis Pencurian Mobil di Blitar Ditangkap untuk Kelima Kali usai Beraksi

0

Pelita.online – Dua residivis nekat kembali mencuri dua mobil di Blitar, Jawa Timur (Jatim). Dalam beraksi, mereka memotong kabel kelistrikan mobil, lalu menyambungnya kembali.

Sukadi (46) warga Malang dan Antok (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kembali ditangkap lantaran mencuri mobil di berbagai kota di Jatim. Saat ditangkap, Sukadi bahkan pura-pura pincang akibat luka tembak yang didapat pada kejahatan sebelumnya.

Keduanya terhitung sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya sudah tiga kali beraksi, namun hanya dua mobil yang berhasil digondol.

“Kabel mobil saya gunting, lalu saya bakar dan disambung lagi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo mengatakan modus pelaku mencuri dengan merusak kelistrikan mobil dan membawanya kabur. Terakhir keduanya berhasil menggondol satu unit mobil pikap dan satu minibus.

“Namun keduanya belum sempat menjual hasil curian sudah ditangkap polisi,” katanya saat ekspos kasus, Senin (27/4/2020).

Kini kedua pelaku bersiap masuk bui ke lima kali. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY