47 Ribu Aparat Siap Amankan Jakarta Saat Sidang Putusan Gugatan Pilpres

0

Pelita.online Sebanyak 47 ribu aparat gabungan, yang terdiri atas unsur kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta, dikerahkan untuk berjaga di sejumlah titik di Ibu Kota. Pengerahan puluhan ribu aparat itu bertujuan untuk memastikan situasi Jakarta kondusif saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berjalan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan dan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI sekitar 17 ribu personel, Polri sekitar 28 ribu personel, kemudian dari pemda hampir 2.000 personel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

“Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu,” sambung Dedi.

Sebelumnya, Dedi menuturkan jumlah personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan di DKI sebanyak 13 ribu personel. Namun ada prediksi dan analisis intelijen mengenai potensi-potensi gangguan keamanan.

“Tentunya dari prediksi intelijen dan analisis-analisis intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas. Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate, dan kita tahu masa-masa penahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan,” terang Dedi.

Dedi menambahkan salah satu pertimbangan pengerahan 47 ribu aparat ini adalah pengalaman kerusuhan pada 21 dan 22 Mei kemarin.

Untuk diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 ‘dipercepat’ dari batas maksimal. Juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6/2019), mengatakan MK punya tenggat menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019, termasuk sidang putusan, pada 28 Juni.

Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan, sidang diputuskan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim, yang di dalamnya membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK, menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY