8 Proyek Drainase Senilai Rp 5,5 M Tak Tuntas di Kota Mojokerto Dikeluhkan

0

Pelita.online – Warga mengeluhkan 8 proyek pembangunan saluran air dan drainase tahun 2019 senilai Rp 5.553.833.000 yang tidak tuntas di Kota Mojokerto. Tidak sekadar menuntaskan pembangunan, Pemkot Mojokerto juga didesak blak-blakan terkait amburadulnya proyek tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, terdapat 9 proyek tahun 2019 yang tidak tuntas. Dari jumlah itu, 8 proyek merupakan pembangunan saluran air.

Menurut dia, 4 paket pekerjaan di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto. Keempat paket proyek ini menghabiskan dana APBD Kota Mojokerto tahun 2019 senilai Rp 1.511.539.000.

Yaitu normalisasi saluran air dan trotoar di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan senilai Rp 267.539.000 oleh CV Andan Sari, pembuatan saluran air tengah di Kalimati IV dan Kalimati III, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan senilai Rp 434.135.000 oleh CV Araya.

Pembuatan saluran U Getter baru di Lingkungan Banjaranyar dan Karanglo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari oleh CV Araya senilai Rp 391.965.000, serta pembuatan saluran air baru di Ngaglik Gotong Royong III, Ngaglik gang III, Pekayon gang VI, Suratan Ngaglik Gotong Royong V, Kranggan VI di Kelurahan/Kecamatan Kranggan oleh CV Araya senilai Rp 417.900.000.

Sedangkan 4 proyek lainnya berupa perbaikan atau pembangunan drainase dan selokan lingkungan di bawah tanggung jawab 4 kelurahan berbeda. Pelaksanaan pembangunan saluran air juga diserahkan kepada pihak rekanan atau pihak ketiga dengan dana total Rp 4.042.294.000.

Yaitu di Kelurahan Gunung Gedangan oleh CV Duta Perkasa senilai Rp 1.907.981.000, di Kelurahan Magersari oleh CV Manahadap senilai Rp 416.945.000, di Kelurahan Mentikan oleh CV Andan Sari senilai Rp 907.766.000, serta di Kelurahan Prajurit Kulon oleh CV Manahadap senilai Rp 809.602.000.

“Ada 8 proyek saluran air dan drainase yang tidak tuntas tahun 2019 dan sudah diputus kontrak. Nilainya Rp 5.553.833.000,” kata Junaedi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/1/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Junaedi, proyek pengadaan alat kedokteran umum di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto tahun 2019 juga tidak tuntas sehingga diputus kontrak. Proyek yang menggunakan dana pajak rokok senilai Rp 384.907.000 ini dikerjakan oleh PT Esa Medika Mandiri. Dengan begitu, terdapat 9 proyek yang tidak tuntas di Kota Mojokerto dengan nilai anggaran Rp 5.938.740.000.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY