MK Akan Rapat Bahas Urgensi Hadirkan Jokowi ke Persidangan Uji Formal UU KPK

0

Pelita.online – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH). Rapat tersebut untuk membahas permintaan pemohon uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MK, Anwar Usman tidak mengatakan kapan rapat akan digelar. Dia hanya menuturkan, rapat akan mempertimbangkan perlu tidaknya Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

“Yang diminta hadir sebenarnya Presiden, tetapi sudah dikuasakan. Menurut undang-undang bisa memberi kuasa kepada menterinya. Usulan tambahan kuasa pemohon akan dirapatkan lagi dalam RPH nanti, lihat urgensinya,” ujar Anwar di persidangan perkara uji formal UU KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan, mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai banyak penjelasan yang harus disampaikan langsung oleh Jokowi terkait perkara tersebut.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY