Mahfud Usul Polsek Fokus Mengayomi Masyarakat, Begini Reaksi Polri

0

Pelita.online – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal usulan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Usulan tersebut terkait fokus kerja kepolisian sektor (polsek) yang tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, melainkan mengayomi masyarakat.

Menurut Listyo, usulan Mahfud tidak bisa diterapkan secara serentak di seluruh Polsek yang tersebar di Wilayah Indonesia. Mantan Kapolda Banten ini menilai, usulan itu bisa diterapkan hanya di wilayah-wilayah tertentu saja.

“Tergantung geografisnya. Kalau memang Polseknya mampu memiliki penyidik, mereka boleh melakukan. Tetapi kalau memang tidak mampu, diserahkan Polres enggak masalah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kendati demikian, Listyo berpandangan, saat ini Polsek masih perlu melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di daerahnya masing-masing. Terlebih, hal itu penting dilakukan di wilayah-wilayah terpencil.

“Saya kira kan di daerah-daerah terpencil saya kira maksudnya kan perlu penegakkan hukum yang sederhana yang bisa kita lakukan di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar Polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY