KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020) hari ini. Politikus Partai Golkar ini tersandung kasus korupsi atas dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Junain Arief membenarkan adanya rencana pelimpahan perkara tersebut. Dia mengaku sudah memeroleh informasi dari KPK.

“Jadi KPK yang menyampaikannya. Kami tunggu saja pelimpahan perkara DE,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Arief mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), maka penetapan tanggal sidang perkara setelah dua minggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap menyuap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Edlin pada Senin (3/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), kemudian Rp200 juta dua kali (total Rp400 juta) dan Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp530 juta untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas PU Medan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY