Absen Panggilan KPK soal BLBI, Rizal Ramli Bakal Dijadwal Ulang

0

Pelita.online – KPK melakukan penjadwalan ulang untuk mantan Menko Maritim Rizal Ramli. KPK mengatakan Rizal sudah bersurat dan meminta penjadwalan ulang.

“Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Febri mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Rizal minggu depan. Selain itu, Febri mengatakan KPK saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut

KPK akan lebih mendalami penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

“Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini,” katanya.

Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan untuk Rizal Ramli dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Keduanya diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

KPK menduga Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim, melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY