Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Titiek: Sandiwara yang Enggak Lucu

0
Politikus Golkar Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto./ Sumber foto : Jurnalpolitik.com

JAKARTA, Pelita.Online – Politikus Golkar Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyayangkan keputusan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di hadapan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Menurut Titiek, mestinya Ahok dihukum lebih berat. Apalagi, kasus Ahok tersebut telah memunculkan aksi yang melibatkan jutaan umat Islam.

“Masa cuma satu tahun ini sandiwara saja, sandiwara yang enggak lucu. Boleh kasihan sih kemarin kalah. Kalau engak aksi damai kemarin berarti cuma urusan pilkada padahal lebih dari itu menistakan agama masa cuma satu tahun,” kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Titiek juga mengkritik penundaan pembacaan tuntutan dalam persidangan sebelumnya. Anak keempat Presiden ke 2 RI Soeharto itu mengaku heran dengan alasan jaksa yang mengaku belum menyelesaikan tuntutannya. Padahal, menurut Titiek, jaksa sedang menangani kasus besar.

“Alasannya belum selesai ngetik itu melecehkan lembaga hukum,” kata Titiek.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama lantaran menyebut Surat Al-Maidah dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Penyebutan Surat Al-Maidah tersebut bagi Jaksa berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa Ali.

Jurnalpolitik.com

LEAVE A REPLY