Airlangga Hartarto Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Ganti UU yang Sudah Ada

0

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak menghilangkan UU induk dari berbagai pasal yang diharmonisasikan. Omnibus law dinilai hanya akan melakukan amandemen pada UU khusus.

“Jadi, ketentuan umum dan yang lain termasuk di UU Tenaga Kerja seluruhnya masih berlaku. Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja,” ujar Airlangga dalam forum diskusi Business Law Forum 2020 di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Airlangga menambahkan, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada para pengusaha dan tenaga kerja. Selain itu, RUU ini memberitahu kepada negara lain bahwa regulasi Indonesia saat ini sudah jauh membaik.

“Ini adalah momentum Indonesia dan ini adalah platform struktural ekonomi yang ketiga dilakukan secara terbuka, dan seluruh masukan tentu pemerintah welcome dan di dalam pembahasan selalu ada dialog antara pemerintah dan masyarakat melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga membantah bahwa dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengambil alih tugas pembuatan UU. Airlangga menyebut, pemerintah hanya mengambil beberapa pasal yang dianggap mengganggu ekosistem dalam investasi dan memudahkan pembukaan lapangan kerja.

“Jadi, pemerintah hanya mengambil yang dianggap mengganggu ekosistem hari ini dan kebutuhannya adalah dalam situasi yang tidak menentu ini. Kemarin ada trade war yang belum selesai, ada virus korona, ekonomi yang terganggu bukan hanya terkait kesehatan tetapi ekonomi mulai dari demand site sampai produksi,” ucap Airlangga.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY