Airlangga: PSBB Ketat Hanya di Beberapa Kota di Jawa-Bali

0
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemerintah menyebutkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 2 September 2020 mencapai Rp237 triliun atau 30,9 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

pelita.online-Melengkapi penjelasan kebijakan terbaru terkait pengendalian Covid-19, yaitu pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali, namun hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.

“Pembatasan hanya di beberapa kota/kabupaten saja, yang memenuhi parameter seperti kasus aktif, tingkat kematian, kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS. Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah melihat di sejumlah daerah mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di ibu kota provinsi dan daerah di sekitarnya. Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu segera melakukan pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut. Karena itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengatur beberapa kegiatan masyarakat, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber peningkatan kasus positif.

Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

“Gubernur dapat menetapkan kota/kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” kata dia.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY