Akademisi Kritik Aturan Bank Tanah di UU Ciptaker

0

Pelita.online – Guru besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono menyatakan bank tanah yang dituangkan pemerintah ke dalam UU Cipta Kerja tidak jelas peruntukannya. Dia curiga bank tanah sengaja berpihak kepada pengusaha.

“Ini memang ada maksud-maksud tertentu. Bisa dibaca, antara lain lembaga yang tidak jelas itu adalah untuk membantu mempermudah perizinan usaha atau persetujuan,” ujar Maria dalam webinar yang digelar PSLH UGM, Sabtu (10/10).

Maria mengaku tidak sepakat dengan klaim Presiden Joko Widodo bank tanah adalah solusi penyelesaian masalah bagi masyarakat. Terlebih, Jokowi selama ini sering berkeluh kesah pemerintah kesulitan menyediakan tanah.

Maria menilai kesulitan  itu terjadi akibat ketidakseriusan pemerintah.  Kesulitan juga bukan karena tidak ada lembaga khusus yang menghimpun serta mendistribusikan tanah.

Ia justru curiga bank tanah dalam UU Ciptaker dibuat untuk tujuan kegiatan bisnis, seperti pembangunan kawasan ekonomi hingga wisata.

Lebih lanjut, Maria mengungkapkan bank tanah sejatinya sudah ada. Melihat dari tugasnya untuk menyediakan hingga mendistribusikan tanah, sebenarnya itu sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara Kemenkeu.

“Kenapa harus dibuat baru? karena ini ada maksud tertentu,” ujarnya.

Di sisi lain, Maria mempertanyakan siapa pihak yang akan mengontrol kinerja bank tanah. Jika tidak jelas, dia menilai porsi tanah untuk reforma agraria dari bank tanah hanya pemanis.

“Jadi ini banyak sekali hal yang kontroversial , tapi dilaksanakan harus diketok palu,” ujar Maria.

Tak hanya itu, dia memprediksi peraturan pemerintah akan kacau karena pasal di dalam UU Ciptaker tidak jelas. Kekacauan akan semakin diperparah karena ada pemelintiran frasa dalam pasal yang mengatur hak atas tanah.

Misalnya, hak atas tanah yang diberikan di atas hak pengelolaan dari semula 90 tahun menjadi tidak ada. Aturan itu berpotensi kembali digugat ke MK seperti 2007.

Maria menambahkan aturan WNA boleh memiliki rumah tinggal di Indonesia bukan hal baru. Dia berkata WNA sudah punya hak atas tanah di Indonesia sejak 1960, berupa hak pakai.

Namun, dia mengingatkan WNA tetap tidak boleh memiliki apartemen lantaran bangunan itu berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan.

“Itu dibolak-balik definisinya sehingga boleh orang asing,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pemerintah berencana membentuk bank tanah melalui UU Ciptaker untuk memberi akses kepemilikan lahan bagi masyarakat Indonesia. Dia berkata bank tanah bukan hanya untuk kepentingan pengusaha dan pemerintah.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, lahan,” ungkap Jokowi saat konferensi pers UU Ciptaker di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bank tanah akan digunakan untuk penyediaan tanah yang dibutuhkan untuk membangun perumahan murah bagi masyarakat. Skemanya, bank tanah akan mengambil tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY