Anggaran dengan Proses Mendatangkan Miryam tak Berhubungan

0
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif./ Sumber foto : Harian Terbit

JAKARTA, Pelita.Online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan tanggapannya terkait usulan anggota pansus hak angket KPK untuk menahan anggaran KPK dan Polri untuk tahun 2018. Usulan ini dilontarkan karena perbedaan pandangan antara pansus KPK dengan sikap KPK dan Polri dalam hal pemanggilan tersangka dugaan korupsi kasus KTP-el, Miryam S Haryani.

Menurut Laode, proses penyusunan anggaran KPK dan Polri dengan proses pendatangan Miryam merupakan dua hal yang tak berhubungan. “Menurut saya, sebenarnya itu tidak ada hubungannya dengan biaya di KPK karena itu berhubungan dengan penegakan hukum, nanti kami juga hanya pure penegakan hukum biasa dan itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri dengan proses mendatangkan Miryam,” ujar Laode di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Laode menyebut, KPK dengan Kapolri telah membahas hal ini dan memastikan dua hal tersebut tak saling berkaitan. “Kami dengan Kapolri sudah membicarakan itu dan 100 persen tidak ada hubungannya,” tambahnya.

Ia menegaskan, KPK tak akan mencampuri kewenangan DPR. Saat ini, dia menegaskan, KPK hanya fokus untuk menjalankan kewenangan yang dimilikinya. “Kami mengerjakan apa yang kami kerjakan, karena itu kewenangan dari DPR,” ucap Laode.

Untuk diketahui, anggota panitia khusus hak angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR tak membahas anggaran Polri dan KPK untuk tahun 2018 apabila dua lembaga itu tak mematuhi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Usulan Misbakhun ini disampaikan setelah KPK dan Polri memiliki pandangan dan sikap yang berbeda terkait pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP-el, Miryam. Misbakhun menilai, dasar hukum pemanggilan Miryam oleh pansus tersebut sesuai dengan UU MD3.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY