Antara Cuan dan Larangan Sampah Plastik di Daerah

0

Pelita.online – Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) menilai sampah plastik memiliki nilai jual yang tinggi. Sampah plastik juga bisa dengan mudah didaur ulang hingga bernilai ekonomi.

Ketua IPI Pris Poly Lengkong mengatakan sampah plastik paling murah adalah plastik kresek yang dihargai Rp500 per kilogram (Kg).

Sementara itu, botol plastik diklaim bisa berharga Rp4.000 hingga Rp5.000 per Kg. Tak hanya badan botol, tutup botol juga disebut Pris memiliki nilai jual.

“Paling tinggi itu botol plastik, semua jenis botol plastik. Nilainya tinggi, botolnya, tutupnya juga,” ujar Pris di Jakarta, Selasa (19/11).

Untuk itu, Pris mengimbau pada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap nilai jual sampah. Sampah jangan hanya dianggap sekadar sampah, tapi harus dilihat dari sisi ekonomi apabila sudah didaur ulang.

“Masyarakat awam semua tidak tahu itu ada uangnya, belum ada pemerataan (pengetahuan) kalau sampah adalah barang berharga,” ujarnya.

Pris mengakui pasokan sampah plastik dari pemulung menurun akibat pelarangan penggunaan sampah plastik. Ia mengatakan sampah plastik 100 persen bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.

“Kalau pengurangan botol plastik itu belum ya. Kalau kantong kresek mulai terasa. Sampah plastik itu bisa jadi multi guna plastik kresek itu 100 persen bisa kita daur ulang,” kata Pris.

Lebih lanjut, Pris mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya menilai bahwa sampah plastik hanya sekadar sampah. Ia bahkan mengaku heran alasan sejumlah pemerintah daerah melarang penggunaan plastik, khususnya botol plastik

“Pemerintah harusnya meningkatkan potensi ekonom dari plastik,” katanya.

Sebanyak 17 pemerintah daerah memang telah memulai pelarangan kantong plastik. Kota Banjarmasin menjadi kota pertama yang menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Juni 2016

Selain itu, ada empat pemerintah daerah yang telah membuat rancangan draf aturan pelarangan kantong plastik. Keempat kota tersebut adalah DKI Jakarta, Cimahi, Malang, dan Bekasi.
17 pemerintah daerah yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik adalah sebagai berikut:

1. Kota Bandung
2. Kota Banjarmasin
3. Kota Balikpapan
4. Kota Padang
5. Kota Bogor
6. Provinsi Bali
7. Kota Jambi
8. Kota Denpasar
9. Kota Banjarbaru
10. Kota Bukittinggi
11. Kota Samarinda
12. Kota Bontang
13. Kabupaten Badung
14. Kabupaten Bogor
15. Kota Jayapura
16. Kabupaten Flores Timur
17. Kota Biak Numfor

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY