Aset Uang MeMiles Kembali Disita, Kali Ini Rp 4,1 M dari 3 Rekening

0

Pelita.online – Aset berupa uang kembali disita polisi dari kasus MeMiles. Sebanyak Rp 4,1 Miliar disita dari tiga rekening yang berkaitan dengan dua tersangka kasus investasi bodong MeMiles.

“Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada. Ini sudah teralihkan (uangnya) dari rekening utama,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka yang memiliki kaitan dengan uang Rp 4,1 Miliar ini yakni Sanjay dan dr Eva atau Martini Luisa. Truno mengatakan uang ini hendak digunakan untuk kekayaan pribadi.

“Akunnya sebelumnya sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” lanjut Truno.

Truno menyebut total aset MeMiles yang telah diselamatkan pihaknya hingga saat ini yakni Rp 128 miliar.

“Awal kan Rp 122 miliar. Kemudian bertambah Rp 2 miliar. Kemudian bertambah Rp 4,1 dari tiga rekening. Menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai di luar aset yang diselamatkan,” pungkas Truno.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY