ASN Bisa Bekerja di Rumah saat New Normal, Ini Ketentuannya

0

Pelita.online – Menyambut kehidupan new normal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Dalam surat edaran itu ada satu poin yang menjelaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengatur lokasi bekerja yang fleksibel antara di rumah atau di kantor.

Surat edaran itu telah mengatur ketentuan bagi ASN yang bisa melaksanakan kerja dari rumah atau work from home. Yang pertama mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, dan kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Kemudian laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas (ada atau tidaknya penyakit pendahulu), dan mempertimbangkan wilayah tempat tinggal pegawai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau tidak. Selanjutnya mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai apakah ada yang terpapar covid-19, riwayat perjalanan pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat kontak pegawai dengan pasien covid-19, dan keefektifan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan unir=t organisasi.

Seperti diketahui pemerintah rencananya menerapkan new normal bagi ASN mulai 5 Juni 2020 mendatang. Dalam surat edaran itu Tjahjo berharap PPK bisa mengatur teknis kerja ASN berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Melalui surat edaran itu kami berharap ASN bisa menyongsong kehidupan normal baru di tengah pandemi covid-19,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Selanjutnya Tjahjo menjelaskan PPK bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan surat edaran ini. PPK juga diminta melakukan evaluasi berkala terkait penerapan surat edaran tersebut.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY