ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi

0

Pelita.online – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.

Perihal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/3/2021).

Larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut. Namun SE itu juga mengatur pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Lebih lanjut, pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa juga perlu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Akan tetapi, meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan OVID-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dalam SE tersebut diatur kewajiban ASN menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat No B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY