Aturan Larangan Plastik Kota Bogor Digugat Industri Plastik

0
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menjelaskan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarang plastik sekali pakai yang digugat industri plastik dan daur ulang plastik di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. TEMPO/ Khory

Pelita.Online– Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai digugat dan sedang diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji materi atau judicial review. Gugatan tersebut dilayangkan oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik.

“Kita jelas hari ini soal plastik tidak ada yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hari ini malah justru banyak yang bertanya kapan aturan itu masuk ke pasar tradisionalnya, masyarakat belum ada yang komplain sampai saat ini,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019.

Elia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar oleh Aliansi Zero Waste Indonesia dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Alasan gugatan atas aturan tersebut adalah pelarangan plastik sekali pakai tidak sesuai dengan undang-undang pengelolaan sampah, dan dianggap melanggar hak asasi manusia atau pekerja yang memproduksi sampah plastik. Gugatan tersebut juga terjadi untuk Peraturan Gubernur Bali tentang aturan yang sama.

Menurut Elia, penerapan aturan tersebut dibuat untuk tidak merugikan siapapun, tapi justru dirugikan oleh kantong kresek. “Sebelum mengeluarkan Perwali ini kita juga sudah berkomunikasi dengan pelaku industri. Kemudian kita tanya, bahkan ketika mereka memilih memiliki stok plastik, kita beri waktu dalam 3 bulan untuk menghabiskannya. Sehingga 1 Maret 2019 tidak ada lagi kantong plastik di toko ritel,” kata Elia.

Dalam jurnal Science pada 2015, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbanyak ke lautan kedua di dunia. Penelitian tersebut dipublikasikan oleh peneliti Jenna Jambeck.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tisa Mafira menuturkan bahwa narasi bahwa pelarangan plastik bukanlah solusi merupakan narasi yang berbahaya.

“Menurut saya daur ulang sampah bukanlah solusi. Di seluruh dunia sejak 1950 plastik pertama diciptakan sampai 2015 ada sekian banyak plastik di dunia, sekitar 60 persen mencemari lingkungan dan masih ada. Hanya sekitar 9 persen yang terdaur ulang, tingkat daur ulang di Indonesia itu tidak sampai 11 persen hanya 9-10 persen,” tutur Tisa.

Artinya, Tisa melanjutkan, bahwa 90 persen sampah plastik tidak terdaur ulang di Indonesia. Menurutnya, pekerjaan rumah Indonesia banyak sekali jika ingin mendaur ulang 90 persen sampah plastik tersebut.

“Tidak ada satu negara maju pun yang dapat mendaur ulang sampah hingga 100 persen. Banyak negara maju yang malah mengirimkan sampah plastiknya ke kita. Sebelumnya ke Cina,” ujar Tisa. “Ini cukup membingungkan bagi masyarakat dan mereka sudah menyadari tentang dampak dari plastik, ini malah diberikan narasi yang seperti itu.”

Peneliti Indonesian Center for Environment Law Raynaldo Sembiring menyatakan bahwa undang-undang pengelolaan sampah justru mendukung adanya aturan yang mewajibkan penghindaran dan pencegahan kemasan sekali pakai.

“Baik dilihat dari naskah akademis yang menjadi latar belakang perumusan, atau pun dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, itu mendukung penghindaran plastik sekali pakai,” kata Raynaldo.

Tempo.co

LEAVE A REPLY