Banyak Si Miskin Dibui Tanpa Dosa, APBN Bantuan Hukum Kok Dipotong?

0
Tajudin si penjual cobek bersama keluarganya./ Sumber foto : (Mukhlis- detikcom)

JAKARTA, Pelita.Online – Masih banyak dijumpai si miskin dipenjara tanpa dosa. Di sisi lain, alokasi APBN untuk membantu si miskin berjuang mencari keadilan malah dipotong, dari Rp 45 miliar menjadi Rp 19 miliar.

“Kami menyayangkan kebijakan Presiden tersebut. Ini bukti nyata bahwa Presiden Jokowi tidak pro masyarakat miskin. Kebijakan untuk masyarakat miskin hanya manis sebatas di atas kertas,” kata pengacara dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/4/2017).

LBH Keadilan merupakan salah satu LBH yang kerap membela si miskin di meja hijau. Salah satunya penjual cobek, Tajudin yang dituduh mengeksploitasi anak. Tajudin akhirnya dibebaskan, meski harus menghuni jeruji besi selama 9 bulan lamanya. Tuduhan tak terbukti, tapi HAM nya telah dirampas selama 9 purnama.

Setelah Tajudin, terungkap kasus-kasus lain yang menimpa si miskin. Para buta hukum itu diadili tanpa tahu hak-haknya. Anehnya, anggaran bantuan hukum yang diberikan negara malah dipotong.

“Hal itu juga kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat Presiden sendiri melalui Paket Kebijakan Reformasi Hukum Jilid II yang digulirkan sejak awal 2017 ini,” ujar Hamim.

Dalam Paket Reformasi Hukum Jilid II, salah satu dari tiga poin penting yang menjadi perhatian adalah perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Melalui paket kebijakan itu pemerintah berkomitmen akan memberi perhatian lebih bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum agar mendapatkan bantuan hukum dengan cuma-cuma.

Berdasarkan data LBH Keadilan, APBN untuk bantuan hukum si miskin pada 2016 sebesar Rp 45 miliar. Dana yang terserap sebesar 95,13 persen atau sekitar Rp 42,8 miliar.

Tapi untuk APBN 2017, malah dipotong menjadi Rp 19,1 miliar. Dana Rp 19,1 miliar itu harus dibagi untuk bantuan hukum litigasi (beracara di pengadilan) sebesar Rp 14,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi (proses di luar pengadilan) sebesar Rp 4,3 miliar.

“Oleh sebab itu, kami mendesak Presiden menaikan anggaran bantuan hukum melalui APBNP 2017,” pungkas Hamim.

Kasus terakhir yang terungkap dialami Brian Okta Prasetya (26) yang harus merasakan dinginnya sel penjara selama 141 hari tanpa dosa. Ia dituduh terlibat penjambretan. Belakangan terungkap, penjambretan itu dilakukan seorang diri oleh Deni.

Detiknews

LEAVE A REPLY