Bawa Senpi ke Pesawat di Bandara Soetta, Direktur Perusahaan Ditangkap

0

Pelita.online – Seorang direktur dari sebuah perusahaan swasta diamankan polisi saat hendak melakukan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Pria berinisial SAS (54) ini ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin ke pesawat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan SAS ditangkap saat hendak check-in di Bandara Soekarno-Hatta ketika mau melakukan perjalanan dari Jakarta ke Makassar.

“Kasus pertama yaitu pada tanggal 19 September 2020 di mana terjadi seorang pelaku berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta ke Makassar,” ucap Kombes Adi, Selasa (27/10/2020).

Saat itu, SAS hendak terbang ke Makassar dengan menumpangi pesawat. Namun, saat pengecekan, SAS kedapatan membawa senjata api jenis revolver.

“Saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan menggunakan maskapai Lion Air, ditemukan saudara atas nama SAS bawa senpi jenis revolver,” tuturnya.

Walau demikian, SAS tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi atas kepemilikan senjata api itu. Dia pun mengaku sudah menyimpan senpi secara ilegal sejak tahun 2015.

“Saat dicek kelengkapan administrasi, tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan. Pengakuan tersangka sudah punya sejak tahun 2015 bahkan sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kelengkapan dari pada senjata api tersebut,” ujar Adi.

Atas kepemilikan senjata api secara ilegal tersebut, SAS dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukuman penjara yang ia terima antara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY