Bawaslu akan Turunkan Iklan Kampanye di Medsos yang Melanggar Aturan

0
Acara Deklarasi menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/3).

Pelita.Online – Jelang kampanye terbuka, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap indikasi adanya pelanggaran kampanye, termasuk di media sosial.

Bawaslu akan menindaklanjuti pihak yang melakukan pelanggaran kampanye di media sosial. Tindakan yang mungkin diambil Bawaslu yaitu memberikan rekomendasi pada platform media sosial terkait untuk menurunkan konten tersebut.

“Kalau seandainya ada iklan kampanye di medsos di Indonesia yang melanggar, tentu kami akan tindak lanjuti. Pertama, koordinasi dengan platform,” ujar Ketua Bawaslu Abhan usai menghadiri acara deklarasi bersama jelang kampanye terbuka di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/3).

“Sehingga nanti akan untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian (jika) tidak juga melakukan take down akan merekomendasikan Kominfo untuk melakukan tindakan,” lanjutnya.

Abhan menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran kampanye di media sosial ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau toh tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasi kepada aparat lain, penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian kan juga bisa masuk pelanggaran UU ITE, KUHP dan sebagainya,” terangnya.

Untuk pengawasan kampanye terbuka di media sosial, Bawaslu telah berkomitmen dengan platform yang ada untuk bekerja sama mengawasinya.

kumparan.com

LEAVE A REPLY