Bawaslu Ingatkan Parpol di Blitar Laporkan Dana Kampanye, Jika Tidak?

0

Pelita.online – Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). JIka tidak melaporkan, caleg terpilih tidak akan dilantik

LPPDK sudah bisa diserahkan ke Kantor KPU mulai hari ini sampai batas akhir yang ditetapkan. Yakni tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, oleh KPU laporan tersebut akan diaudit bersama akuntan publik yang telah ditunjuk.

Jika sampai batas akhir LPPDK belum disetorkan, maka sesuai aturan yang berlaku, sanksi tegas akan diberlakukan. Yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

Sesuai pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

“Usainya kampanye tentunya setiap parpol yang sudah memasang alat peraga kampanye (APK), sehingga ada bukti pengeluaran pada kegiatan yang telah dilakukan. Itulah yang harus dilaporkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di kantornya, Jalan A Yani, Jumat (26/4/2019).

Hakam menyampaikan, pelaporan LPPDK sifatnya wajib. Karena sifatnya wajib, maka undang-undang telah mengatur sanksi yang diberikan kepada parpol dan peserta Pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK.

“Untuk parpol dan peserta Pemilu yang sudah menyiapkan LPPDK bisa melaporkan mulai hari ini,” tambahnya.

Merujuk kepada pasal 338 ayat 3 UU No. 7 Tahun 20117 tentang Pemilu, dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi. Yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut tidak akan dilantik dan tidak bisa diganti. Itu menjadi konsekuensi bagi parpol peserta Pemilu yang melanggar,” pungkasnya.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY