Bawaslu Kaji Temuan PPATK soal Potensi Penggunaan Dana Masif di Pemilu

0
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (Grandyos Zafna/detikcom)

Pelita.online – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada potensi kecurangan politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu akan mengkaji temuan PPATK itu.

“Kami teliti lebih lanjut dulu ya, karena saya belum melihat resmi. Tapi saya kira masih di bagian administrasi, akan kami teliti lebih lanjut. Prinsipnya adalah gini, laporan dari siapa pun nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Sari Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019)

Abhan mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu seperti apa data dari PPATK itu. Abhan menambahkan Bawaslu juga punya MoU dengan PPATK.

“Tidak semua hasil investigasi itu kemudian harus kami sampaikan detail ke publik. Nanti kan bagian dari proses investigasi kami tentu ada hal yang tidak bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Abhan menjelaskan peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi. Syaratnya, sudah terbukti secara inkrah di pengadilan.

Selain itu, Bawaslu memetakan potensi politik uang akan tinggi saat masa tenang. Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah politik uang.

“Kami memetakan bahwa potensi politik uang ini akan tinggi ketika di masa tenang, yaitu (tanggal) 14, 15, 16 (April). Maka kami instruksikan kepada jajaran kami masa itu untuk melakukan namanya patroli pengawasan. Bahwa ini agar bisa menutup gerak bagi orang-orang yang mau melakukan perbuatan yang dilarang agar tidak bisa melakukan politik uang,” tuturnya.

Sebelumnya, PPATK menduga ada potensi kecurangan politik uang dalam Pemilu 2019. Hal itu lantaran pihaknya menemukan adanya penarikan dana tak normal pada dua hingga tiga tahun lalu.

“PPATK memotret dana kampanye yang diberikan aman saja. Aman, tertib. Tapi perputaran uang di sekitar itu, walaupun kami belum bisa menemukan keterikatannya, itu luar biasa masif,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan dari PPATK Firman Shantyabudi dalam diskusi ‘Mengawal Integritas Pemilu’ di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

“Artinya, PPATK juga memotret ada kecenderungan memang, semoga saya salah, karena PPATK tak bisa menuduh. Ini ada laporan intelijen, membaca dari kecenderungan, penarikan dana tunai bisa terjadi 2-3 tahun sebelum pemilu,” lanjutnya.

 

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY