Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sistem Informasi Parpol

0

Jakarta, Pelita.Online – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muchamad Afifudin, mengatakan ada tiga hal pokok yang menjadi evaluasi dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) menjadi salah satu poin evaluasi Bawaslu.

Menurut Afif, poin pertama evaluasi adalah waktu pembukaan pendaftaran yang tidak dibuka tepat pada waktunya. Berdasarkan jadwal yang dibuat oleh KPU, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB.

“Namun, berdasarkan pengawasan Bawaslu, pembukaan pendaftaran tidak tepat pada waktunya. Pendaftaran pernah dibuka pukul 08.25 WIB, pukul 09.25 WIB dan pukul 09.15 WIB,” jelas Afif dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Ketidaktepatan waktu pembukaan pendaftaran ini menunjukkan proses yang menyalahi tertib prosedur pendaftaran parpol. Kedua, lanjut Afif, penggunaan sipol juga dievaluasi oleh Bawaslu.

Afif menuturkan, sejumlah kasus hambatan penggunaan sipol seperti macet saat diakses, unggah data yang membutuhkan waktu hingga 108 menit dan sipol tidak dapat mengidentifikasi data ganda. “Selain itu, ketika sudah diunggah ada selisih antara data dalam sipol dengan data yang dicetak. Karena itu, harus ada sinkronisasi ulang,” katanya.

Evaluasi ketiga adalah adanya dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU pada saat-saat akhir jelang penutupan pendaftaran. Kedua SE yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur penyampaian data anggota parpol dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.

“Terkait SE ini mestinya diantisipasi sejak awal terkait pendaftaran yang padat di hari-hari akhir,” tambah Afif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY