Bendera Setengah Tiang Wujud Duka KRI Nanggala, Ini Sejarah dan Aturannya

0

Pelita.online – TNI AL dan DPR mengibarkan bendera setengah tiang sebagai wujud belasungkawa dan penghormatan atas tenggelamnya kapal Selam KRI Nanggala-402 di perairan utara Laut Bali. Pengibaran bendera setengah tiang juga kerap dilakukan dalam sejumlah kesempatan.

Bagaimana sebenarnya sejarah awal dan aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia. Berikut ulasannya:

Sejarah Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang diketahui mulai dilakukan sekitar tahun 1612.

Mengutip dari The Washington Post, sejarah pengibaran bendera setengah tiang terjadi di awal abad ke-17. Saat itu, Raja Christian IV dari Denmark mengirim tiga misi berturut-turut ke Greenland untuk menemukan pemukiman Norse yang telah lama hilang dan mengklaim pulau besar itu sebagai bagian dari negaranya. Selama ekspedisi pertama pada 1605, penjelajah Skotlandia John Cunningham (berlayar ke Denmark) menangkap empat Inuit dan memenjarakan mereka.

Selang tujuh tahun kemudian, James Hall asal Inggris memimpin ekspedisi lain ke daerah yang sama di Greenland untuk mencari perak, saat itulah Inuit berusaha membalas dendam.

Dalam buku “Exploring Polar Frontiers: A Historical Encyclopedia.” disebutkan bahwa saat Hall berada di dalam perahu, dia terkena tombak dan tewas. Untuk memperingati kematian Hall, sebuah bendera setengah tiang digantung,

Dalam “Danish Arctic Ekspeditions, 1605-1620”, Quartermaster John Gatonbe, yang tetap tinggal di kapal utama, Heart’s Ease, melihat perahu ekspedisi Hall yang lebih kecil – disebut pinnace – datang dan tahu ada yang tidak beres. Jasad Hall pun muncul dan saat itu dikibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda kematian Hall.

Aturan Pengibaran Bendera di Indonesia
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dimuat dalam sejumlah pasal.

Dalam pasal 8, pemasangan bendera setengah tiang diatur dalam ayat 1,2 dan 3, yakni:
1. Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
2. Pemerintah dapat pula menganjurkan
pengibaran bendera kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain negara bersahabat.
3. Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika seorang penjabat penting dari sesuatu kementerian, badan-badan perwakilan rakyat, jawatan atau
kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian, badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
4. Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.

Cara Pemasangan Bendera Setengah Tiang
Dalam pasal 19 ayat 2 tertuang aturan pemasangan bendera setengah tiang, yang berbunyi:

“Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan, sampai setengah tiang. Jika kemudian bendera itu hendak diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.”

Pengibaran Bendera di Kapal
Dalam pasal 33 (a) tertuang aturan pemasangan bendera setengah tiang di kapal, yakni dengan bendera diletakkan dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera diburitan.

Untuk memberikan penghormatan, dalam pasal 34 (a) berbunyi: dengan menaikkan bendera itu hingga kepuncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal, lalu menaikkannya lagi kepuncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY