Berkas Kasus Pengeroyok Polisi di Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

0

Pelita.online – Polisi menangkap dua orang warga pengeroyok anggota polisi Bripda YH yang bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), MV dan AR. Polisi juga telah merampungkan dan mengirim berkas perkara tahap satu kedua pelaku tersebut ke Kejaksaan.

“Terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan dua pelaku yang mana V dan AR sudah tertangkap. Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu dan masih menunggu dari jaksa untuk lakukan pemeriksaan ke berkas perkara tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman, pada Jumat (21/6/2019).

Kedua pelaku itu ditangkap oleh tim Resmob Polsek Makassar di dua lokasi berbeda. Untuk MV ditangkap oleh polisi tak lama setelah kejadian penganiayaan di TKP, sedangkan AR dibekuk dalam pelariannya di Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

“Diamankan di Bulukumba di Polsek Bulukumba. Jadi kami dapat informasi dari rekannya dia melarikan diri ada saudaranya yang memberikan uang untuk tersangka melarikan diri ke Bulukumba,” jelas Harianto.

Sebelumnya, Bripda YH dianiaya dan dikeroyok oleh warga di Kota Makassar. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban di jalan raya.

“Di persimpangan Jalan Veteran dan Kerung-kerung terjadi kesalahpahaman antara anggota Polri yang sedang berhenti di lampu merah bertemu dengan kedua pelaku yang ada di belakangnya. Kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadi ketegangan hingga kedua pelaku memukul korban yang anggota Polri yang sedang tidak berdinas dan tidak mengenakan seragam,” kata Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto pada Senin (13/5).

Kodrat mengatakan pelaku yang ditangkap akan dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kita tangani dan terhadap pelaku yang sudah diamankan kita terapkan Pasal 170,” tegas Kodrat.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY