BKN: PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti

0

Pelita.online – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti. Hal ini mengingat banjir masih merendam sejumlah titik di wilayah Jabodetabek sejak awal tahun baru 2020.

Pengumuman itu disampaikan melalui akun Twitter resmi BKN @BKNgoid pada Rabu (1/1) malam.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian ditulis akun @BKNgoid.
“Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal,” tambahnya.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut dijelaskan tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” ujar Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kala itu dikutip dalam laman BKN.

Penetapan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu berdasarkan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hingga Kamis (2/1) pagi, situasi lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta mulai dapat dilalui setelah banjir dan genangan air hujan merendam beberapa lokasi. Sementara beberapa titik arus lalu lintas dialihkan karena masih terendam banjir.

Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan pihaknya meniadakan kebijakan lalu lintas ganjil genap pada Kamis (2/1) akibat banjir merendam sejumlah titik di Jakarta.

Sementara berdasarkan informasi dari Posko Banjir Jakarta, tercatat jumlah pengungsi banjir di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai angka 31.232 orang hingga Rabu, (1/1) malam.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY