BNN Sita 30 Ribu Ekstasi di Sumut, Diduga Dikendalikan Napi

0

Pelita.online – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan terkait penangkapan dua penyelundup narkotika di Pasaman dan Bukitinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dari pengembangan itu, BNN mengamankan 30 ribu ekstasi bermerek ‘Lego’ dari tersangka, Wasis, di Sumatera Utara (Sumut).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan Wasis berawal dari informasi yang diperoleh dari dua tersangka, Bob dan Angga, yang telah ditangkap di Pariaman. Tim kemudian melakukan pencarian dan penangkapan Wasis di sebuah lapo tuak di Jalan S Parman, Tanjung Balai Asahan, Sumut.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 bungkusan berisi 30.000 butir ekstasi merek Lego berwarna biru,” ujar Arman dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).

Dengan penangkapan ini, total narkoba yang disita petugas dari Sumbar dan Sumut sebanyak 54 ribu ekstasi dan 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapan nelayan dengan modus transaksi antarkapal di tengah laut.

“Dalam kasus ini masih melibatkan napi di lapas yang berperan sebagai pengendali dan pemesan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia,” ujar dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY