BNN Tangkap Ibu Rumah Tangga Bandar Narkoba di Priangan Timur

0

Pelita.online – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menangkap ibu rumah tangga berinisial EK (49), warga Tasikmalaya yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dari tangan tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,28 gram dan ganja kering 1 kilogram.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan salah satu minimarket di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019). Saat digeledah ditemukan paket sabu seberat 0,8 gram yang dikemas dalam bungkus rokok.

Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Tasikmalaya.

“Tim menuju rumahnya di Tasikmalaya. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 21,28 gram yang sudah dikemas dalam 26 paket siap edar. Juga ditemukan daun ganja kering yang beratnya 1 kilogram, karena menyusut saat ditimbang beratnya 926 gram,” ujar Kepala BNN Kabupaten Ciamis Engkos Kosidin, Rabu (20/11/2019).

Engkos menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sebelumnya telah menjual 3 kg ganja kering tiga bulan lalu. Tersangka murni hanya pengedar dan tidak menggunakan narkoba tersebut. Tersangka merupakan ibu rumah tangga berstatus single parent. Ia nekat menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

“Barang bukti lain yang diamankan timbangan digital, mesin press dan plastik pembungkus klip. Juga kartu ATM yang digunakan untuk transaksi termasuk buku transaksi narkotika,” ucap Engkos.

BNN mengakui mengungkap peredaran narkoba tersebut memerlukan waktu cukup lama. Bahkan sempat beberapa kali transaksi dibatalkan. Alasannya karena barang habis dan tersangka cukup jeli melihat situasi sebelum melakukan transaksi.

“Menurut informasi banyak di kalangan kami, barang tersebut diedarkan di Tasik, Ciamis hingga Pangandaran dan Banjar. Memang cukup populer, mungkin beroperasi sudah cukup lama. Kita akan terus kembangkan,” katanya.

BNN Tangkap Ibu Rumah Tangga Bandar Narkoba di Priangan Timur Foto: Dadang Hermansyah

Tersangka memiliki jaringan yang lumayan terstruktur. Saat ini BNN tengah memburu distributor yang ada di wilayah Priangan Timur yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

“Paket sabu yang dijual ada yang paket Rp 1,2 juta untuk 1 gram. Ada paket yang Rp 600 ribu dan paket Rp 300 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY