BNPB: Banjir Jakarta Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

0

Pelita.online – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bencana banjir yang merendam sejumlah wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1) lalu belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebab, ‘banjir tahun baru’ itu tidak mengganggu sistem pemerintahan.

Hal ini diungkap Kepala BNPB Doni Mordano usai rapat terbatas penanggulangan banjir bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan pada Jumat (3/1).

“Pemerintah daerah masih berfungsi, kalau bencana nasional kan kalau seluruh infrastruktur daerah tidak berfungsi, aparat mengalami musibah, aktivitas pemerintah lumpuh,” ujar Doni kepada awak media.

Menurutnya, penetapan bencana nasional baru dilakukan bila dampak bencana seperti tsunami yang pernah menerjang Aceh pada 26 Desember 2004 silam. Kala itu, seluruh aktivitas mendadak lumpuh. “Misalnya, seperti Aceh, itu langsung pusat mengambil alih. Kalau ini, gubernur, bupati, dan wali kota masih aktif seperti biasa, masih baik juga infrastrukturnya,” jelasnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan lima wilayah di provinsinya dengan status tanggap darurat. Penetapan status ini berlaku selama dua minggu terhitung sejak 1 Januari 2020.

Lima wilayah yang berstatus tanggap darurat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Bersamaan dengan status tersebut, Pemprov Jabar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mengirimkan bantuan untuk warga terdampak.

“Dengan adanya surat penetapan tanggap darurat maka kita akan mengirimkan bantuan, mungkin total Rp5-6 miliar kepada daerah-daerah tersebut untuk melakukan recovery dan pertolongan tanggap darurat,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum berencana menetapkan status tanggap darurat karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait penetapan status tersebut.

“Kita akan tunggu resmi. Status darurat itu punya konsekuensi yang tidak sederhana. Sebelum kita dengar resmi kita enggak akan komentar,” ucap Anies.

Bencana banjir merendam sejumlah wilayah Jabodetabek sejak Rabu (1/1). BNPB mencatat setidaknya ada 187.284 orang yang mengungsi akibat terjangan ‘banjir tahun baru’. Sementara jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 46 jiwa pada Jumat (3/1) sore.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY