BPK: Kerugian Negara Kasus Dana Pensiun Rp 599 Miliar

0
Gedung Kejagung./ Sumber foto : Metrojambi.com

JAKARTA, Pelita.Online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina mencapai Rp 599,29 miliar. Nilai kerugian keuangan negara ini dihitung dari audit investigasi.

“Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyimpulkan ada penyimpangan untuk kegiatan investasi saham khusus pada pembelian saham PT Sugih Energy Tbk. Kerugian negara untuk kasus itu Rp 599,29 miliar,” ujar auditor utama BPK, I Nyoman Wara, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Hasil audit kasus pengelolaan dana pensiun ini disampaikan BPK langsung ke Kejagung. Laporan pemeriksaan BPK langsung ditindaklanjuti Kejagung untuk penanganan perkara Eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina M Helmi Kamal Lubis.

BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran untuk kegiatan investasi saham PT Sugih Energy. Helmi disangka penyidik Kejagung melakuka transaksi pembelian saham menggunakan duit pengelolaan dana pensiun yang menabrak aturan internal Pertamina.

Penyidik Kejagung sudah menahan Helmi pada 16 Februari lalu. Helmi yang disangka melakukan pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Detiknews

LEAVE A REPLY