pelita.online-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atauemergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 pada Senin (11/1/2021).
“Badan POM menetapkan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Izin diberikan untuk penggunaan Coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma. Izin ini sesuai dengan panduan WHO,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA: Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci
Pada 8 Januari lalu, Kepala BPOM mengatakan optimistis sebelum tanggal 13 Januari 2021, izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization(EUA) untuk vaksin Covid-19 sudah keluar. Saat itu BPOM menyatakan tengah melakukan evaluasi tahap akhir.
Saat itu Kepala BPOM mengatakan, pihaknya telah menerima data-data uji klinik fase 3 vaksin Covid-19 Sinovac dari Tim Uji Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Bio Farma secara lengkap pada Jumat (8/1/2021). Ini adalah data interim analisis dengan periode pemantauan 3 bulan sejak para relawan atau subyek penelitian mendapatkan suntikan vaksin.
Sumber: BeritaSatu.com