BURT DPR: Standar Biaya Masukan Dukung Penganggaran Berbasis Kinerja

0

Pelita.online – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, penerbitan PMK tentang SBM diharapkan bisa mendukung sistem penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada visi DPR RI menuju parlemen yang maju, terbuka dan responsif.

“Sesuai peraturan tersebut, SBM didefinisikan sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output),” ungkap Dimyati saat membuka kegiatan sosialisasi SBM Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI secara virtual, Jumat (23/10/2020).

“Jadi bukan seberapa banyak jumlah rapat, atau seberapa banyak kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan, namun apa yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, atau biasa kita sebut dengan kinerja apa yang sudah dihasilkan,” jelasnya.

Dimyati menegaskan, usulan anggaran yang ada harus bermuara pada pencapaian tujuan organisasi sesuai dengan visi DPR RI.

Menjelang awal tahun anggaran 2021, seluruh unit kerja di jajaran Setjen DPR RI harus mempersiapkan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melaksanakan kegiatan tahun depan.

“Pada bulan Januari 2021, diharapkan seluruh unit kerja sudah harus memulai melaksanakan kegiatannya sesuai yang direncanakan. Sehingga kinerja realisasi penyerapan anggaran dapat lebih baik daripada tahun sebelumnya,” papar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Dimyati berharap, pada tahun 2021, kinerja realisasi anggaran DPR RI menjadi lebih baik lebih baik dibandingkan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat realisasi anggaran DPR RI selama lima tahun terakhir belum mencapai 90%.

Dirinya juga mengingatkan sinergi antara BURT dan Kesetjenan juga harus diperkuat.

“Bahkan, forum diskusi dan konsultasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari monitoring kinerja. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik. Karena perbaikan yang dilakukan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan di masa mendatang,” tutup Dimyati.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY