Catatan Ombudsman Terhadap SE Gugus Tugas soal Pengecualian Perjalanan

0

Pelita.online – Ombudsman RI memberikan catatan terhadap surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ombudsman meragukan implementasi di lapangan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir. Dalam edaran tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa persyaratan pengecualian kriteria orang yang bisa bepergian salah satunya adalah menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD, UPT/Satker dan organisasi non pemerintah yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Alvin meragukan bagaimana cara petugas memastikan keaslian surat tersebut.

“Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan. Terutama utk perusahaan swasta,” ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Begitu juga dengan surat pernyataan pribadi di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Alvin menyebut akan sulit bagi petugas untuk memastikan keaslian surat tersebut.

“Kami meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dsb. Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan utk pastikan keabsahan/ keaslian surat tugas/pernyataan?” ujarnya.

Alvin mempertanyakan apa implementasi dari surat edaran ini sudah diuji coba atau disimulasikan. Begitu juga dengan antisipasi pemerintah bila pada praktiknya di lapangan, banyak masyarakat yang lolos dan berhasil mudik.

“Larangan mudik bobol. Penyebaran COVID-19 meledak di Jabar, Jateng & Jatim,” tutur Alvin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY