Cegah Corona, Peserta Tawur Agung di Prambanan Dibatasi

0

Pelita.online – Upacara Tawur Agung Kesanga, yang masuk dalam rangkaian ibadah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 akan tetap digelar di pelataran Candi Prambanan, pada Senin 23 Maret mendatang.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Klaten, Wisnu Hendrata mengatakan Tawur Agung Kesanga merupakan rangkaian ritual dalam peringatan Hari Raya Nyepi.

Menurutnya upacara tersebut tak mungkin ditiadakan atau diundur. Sehingga upacara ini tetap digelar, meski di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Wisnu menyebut pelaksanaan acara ini juga mengacu pada Surat Keputusan PHDI Pusat tentang Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga.

“Hanya saja diatur jumlah massanya, dengan meminimalisir jumlah peserta dan melaksanakan protokol Covid-19 ” kata Wisnu, Jumat (20/3/2020).

Wisnu mengatakan acara tersebut nantinya hanya akan diikuti oleh panitia di Kabupaten Klaten, dengan jumlah maksimal 60 orang. Panitia yang hadir juga harus terdaftar dengan mengisi daftar hadir beserta identitasnya.

Menurut Wisnu, penyelenggara juga akan menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Selain itu, tak ada kegiatan seremonial dalam upacara kali ini.

“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran panitia,” ujarnya.

Sementara Bupati KlatenSri Mulyani menyatakan pihaknya tetap mengizinkan umat Hindu melaksanakan upacara yang masuk dalam rangkaian Hari Raya Nyepi. Ia mengaku telah melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari berbagai perwakilan agama untuk membuat keputusan tersebut.

“Prinsipnya, jangan sampai melarang orang beribadah,” kata Sri.

Sri meminta panitia mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam mencegah penyebaran virus corona, seperti membatasi jumlah peserta, menerapkan social distancing, menyediakan hand sanitizer, dan alat pengukur suhu.

Sebelumnya, (PHDI) Pusat telah memutuskan untuk membatasi sejumlah kegiatan dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh pada 25 Maret. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

PHDI meminta Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga dilaksanakan hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19. Untuk Tawur Kesanga dilakukan tanpa kegiatan seremonial.

PHDI mengimbau umat Hindu yang tidak bertugas sebagai panitia pelaksana upacara itu untuk bersembayang di rumah masing-masing. PHDI juga melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di daerah masing-masing.

Selanjutnya, PHDI menyebut Nyepi tetap dijalankan dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian (amati gni, amati karua, amati lelungan dan amati lelanguan), upawasa, monobrata, dan jagra. Sementara untuk Dharmasanti dipertimbangkan dengan melihat dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi dari penyebaran virus corona.

Pemerintah telah menetapkan status darurat penanganan bencana wabah corona sampaii 29 Mei. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya mengevaluasi kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang guna mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Jokowi juga mengimbau agar masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Selain Hari Raya Nyepi, beberapa hari besar keagamaan juga jatuh di tengah tanggap darurat virus corona. Antara lain Wafat Isa Al Masih 10 April, Hari Raya Waisak 7 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 21 Mei, dan Hara Raya Idul Fitri 24-25 Mei 2020.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY