Cekoki Balita di Luwu Timur dengan Miras, Para Pelaku Terancam Pidana 10 Tahun

0

Pelita.online – Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku yang mencekoki korban minuman keras (miras) terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, dua orang pelaku ini berinsial FE (20) dan MRH (19) dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mereka terancam sanksi maksimal 10 tahun penjara,” kata AKBP Indratmoko di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Senin (24/8/2020).

Kedua pelaku, kata dia, memiliki peranan yang berbeda. FE sebagai orang yang menuangkan minuman, sedangkan MRH merekam aksi FE saat mencekoki miras. Lalu dia juga yang meng-upload ke media sosial hingga viral.

“Untuk korban, kami akan memeriksa kondisi kesehatannya. Mulai dari benturan akibat terjatuh hingga efek miras itu,” ujar dia.

Sebelumnya rekaman video beredar saat seorang balita dicekoki miras pabrikan oleh dua pelaku hingga mabuk sempoyongan. Inisiden ini terjadi di perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Melihat kejadian itu sejumlah nitizen pun mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memberikan hukum yang setimpal.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY