Coblos 10 Surat Suara, Anggota KPPS di Boyolali Diperiksa Bawaslu

0
Petugas KPPS Pemilih.

Pelita.online – Video berdurasi 3 menit 16 detik, berisi seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sedang mencoblos surat suara beredar luas. Tak hanya satu paket surat suara, pria berbaju batik tersebut bahkan mencoblos 10 surat suara warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat, saat hari pencoblosan, Rabu (17/4) lalu.

Setelah dicoblos, surat suara kemudian dikembalikan ke warga. Warga kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Taryono mengaku sudah menerima adanya laporan pelanggaran dalam pemungutan suara tersebut. Pihak Bawaslu juga mendapatkan video tersebut di media sosial pada Jumat malam.

“Kami langsung melakukan investigasi di lapangan dengan memintai sejumlah saksi. Siang ini jam satu (13.00 WIB) yang bersangkutan akan kita mintai keterangan di Bawaslu,” ujar Taryono kepada merdeka.com, Senin (22/4).

Taryono mengatakan, KPPS setempat mengakui bahwa konten video tersebut benar terjadi di TPS 8. Pemilih yang dicobloskan petugas KPPS tersebut setidaknya ada sekitar 10 orang.

Selain memeriksa saksi dan pelaku, Bawaslu Boyolali, lanjut Taryono, mengusulkan agar di TPS 8 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU digelar paling lambat 10 hari setelah Pemilu 17 April lalu. Sementara anggota KPPS yang mencoblos di laporkan ke Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Senin (22/4) ini.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin membenarkan ada laporan pelanggaran Pemilu tersebut. Kendati demikian pihaknya belum bisa memutuskan akan digelarnya PSU.

“Kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jateng. Untuk PSU belum kita tentukan, masih akan kita lihat dulu syarat-syaratnya sudah memenuhi atau belum,” terangnya.

Ali menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar PSU di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. Di TPS tersebut ditemukan adanya 10 orang dari luar Boyolali yang tak masuk dalam DPT, namun melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

“Untuk TPS 26 Siswodipuran, kami masih melakukan persiapan pelaksanaan. Untuk teknis pelaksaan PSU sendiri diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, di mana PSU dilakukan dalam tenggat 10 hari setelah Pemilu,” pungkas Ali.

 

Sumber: Merdeka.com

LEAVE A REPLY