Curi Tas Berhadiah Mobil, Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Akhirnya Dibekuk

0

Pelita.online – Belum sempat menikmati hasil curiannya, seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah dibekuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Pria berinisial SP (22) tertangkap setelah terbukti mencuri tas dan sebuah mobil Avanza di RS Bethesda Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan spesialis pencurian di rumah sakit ini melancarkan aksinya pada Jumat (3/7/2020) dini hari. Pelaku datang ke Kota Pelajar dengan menggunakan bus dari Jepara dan kemudian turun di Terminal Giwangan.

“Sekitar pukul 15.00 WIB dilanjutkan naik Transjogja turun di halte depan RS Bethesda sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku lalu tidur di sebuah warung kosong yang ada di depan RS. Pelaku bangun pada Sabtu (4/7/2020) pukul 01.00 dini hari, kemudian meloncati pagar menuju ke parkiran mobil dokter,” jelas Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (16/7/2020).

Pelaku langsung masuk ke RS Bethesda dan mencari sasaran. SP akhirnya mendapatkan sasaran di kamar korban yang berada di paviliun Catlea nomor 8. Pelaku berhasil membawa sebuah tas yang terdapat kunci mobil, tiket parkir, uang, handphone, dan sejumlah identitas milik korban.

“Setelah pelaku mendapatkan barang yang dibutuhkannya, ia membuang tas korban di sekitar RS. Pelaku menggunakan informasi dari STNK milik korban untuk mencari mobilnya. Petugas parkir juga tidak curiga karena korban keluar dengan tiket parkir,” jelas dia.

Korban bernama Ryan Haryanto Pambudi mendapati tas yang dia bawa hilang. Korban juga mengecek mobil yang terparkir namun hasilnya telah raib.

“Akhirnya korban melapor ke security RS Bethesda. Petugas kemudian mengecek CCTV serta rekaman tiket parkir. Didapati mobil korban telah keluar dari RS sejak Sabtu (4/7) pukul 04.27 dini hari. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman,” kata Sudjarwoko.

Lebih lanjut, aksi pencurian berhadiah mobil tersebut dilakukan pelaku tak hanya sekali. Dari penuturan SP dirinya telah melancarkan aksinya di lima rumah sakit.

“Selain di RS Bethesda, dari hasil interogasi awal pelaku juga pernah melakukan perbuatannya di RS Wirosaban, RS Sardjito Sleman, RS Rajawali Citra, Bantul, RS Moewardi, Surakarta, dan beberapa RS di Jepara, Jawa Tengah,” kata mantan Dir Resnarkoba Polda NTB ini.

Pelaku yang juga residivis kasus pencurian mobil dengan tempat kejadian perkara di RSIA Agung Semarang, Jawa Tengah ini ditangkap di perempatan kecapi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah sekitar pukul 22.30, Rabu (15/7/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu mobil merek Toyota Avanza warna silver, satu buah STNK. Satu pasang pelat tanda nomor kendaraan. Satu buah Hp merek Infinix. Terakhir, satu buah dompet warna pink.

“Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun,” ujar Sudjarwoko.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY