Dana Fasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Capai Rp 400 miliar

0

Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) Pilpres dan Pileg 2019. Diperkirakan, total dana yang akan digunakan untuk fasilitasi APK mencapai Rp 400 miliar. “Hampir 400 berapa miliar (rupiah), total.

Itu kayaknya untuk semua peserta pemilu (Pilpres dan Pileg) dan semua tingkat. Jadi untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/9/2018).

Namun demikian, dana tersebut tidak dicairkan ke peserta pemilu dalam bentuk uang, melainkan dalam wujud instrumen APK. Instrumen yang dimaksud, misalnya billboard, spanduk, baliho, dan sejenisnya. Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye Fasilitasi APK Pemilu tersebut, menurut Pramono, sistemnya sama dengan fasilitasi APK Pilkada.

“Sistemnya sama, kita sudah membagi untuk tingkat pusat nanti, kita tempatkan di mana, kemudian tingkat provinsi kita bagikan, sebagaian besar memang ada di kabupaten kota,” terang Pramono. Dana sebesar Rp 400 miliar, dirasa cukup untuk menyediakan fasilitas APK peserta Pemilu 2019.

Namun demikian, dana tersebut belum mencakup fasilitasi KPU terhadap dua metode kampanye lainnya, yaitu iklan kampanye dan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS Nantinya, KPU akan membuat anggaran tersendiri untuk memfasilitasi iklan kampanye dan debat paslon. “Iya, (iklan kampanye dan debat paslon) ada dananya sendiri.

Karena ada beberapa fasilitas kampanye dari KPU, salah satunya adalah iklan kampanye. Jadi iklan kampanye, APK, debat publik itu adalah yang difasilitasi oleh KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditemui secara terpisah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Aturan mengenai fasilitasi kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 pasal 23. Ayat 2: Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d (pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum), huruf f (iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan), dan huruf h (debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) difasilitasi KPU. Ayat 3: KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

kompas.com

LEAVE A REPLY