Danjen Kopassus Tegaskan TNI Perlu Payung Hukum untuk Lawan Terorisme

0

Pelita.online – Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa kembali angkat bicara terkait dengan polemik pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Terorisme yang melibatkan TNI.

Menurut Danjen Kopassus, gerakan terorisme di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia menyatakan, terorisme adalah ancaman yang bukan sebatas kejahatan pidana biasa. Gerakan terorisme, lanjutnya, adalah ancaman pertahanan dan keamanan yang dapat mengancam kedaulatan NKRI ke depan.

“Saat ini ancaman terorisme ini tidak hanya bom bunuh diri, tidak hanya pembajakan, tidak hanya penyanderaan, tapi sudah mengarah pada serangan masif yang menggunakan senjata berat,” kata Danjen Kopassus dikutip VIVA Militer dari akun instagram resmi TNI Angkatan Darat, Senin, 31 Agustus 2020.

Mantan Komandan Satuan Penanggulangan Teroris (Satgultor) 81 Kopassus itu menjelaskan, salah satu contoh perlawanan nyata gerakan terorisme yang saat ini harus dilihat adalah di Filipina.

VIVA Militer : Koopssus TNI gelar latihan Penanggulangan Terorisme di Banten

Danjen Kopassus memaparkan, konflik berkepanjangan yang terjadi di Marawi, Filipina  adalah salah satu model perlawanan jaringan terorisme yang sudah menggunakan persenjataan berat. Sehingga, katanya, sebagai negara tetangga Filipina, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi gerakan terorisme di Indonesia membesar seperti halnya  yang terjadi di Filipina.

“Dalam konflik di Marawi, Filipina itu kelompok teroris itu sudah menggunakan persenjataan alutsista, menggunakan roket, menggunakan senjata berat. Sehingga, dengan situasi di negara tetangga yang terdekat dengan kita itu di Filipina, kita juga harus siaga,” ujarnya.

Dengan demikian, Danjen Kopassus itu menegaskan, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme di Indonesia harus berdasarkan regulasi atau payung hukum, seperti halnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme yang saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Regulasi itu penting untuk TNI dalam melakukan tugas-tugasnya. TNI, Kopassus harus punya payung hukum, harus punya norma-norma, harus punya pelindung dalam menjalankan tugas. Sehingga dimana pun dia bertugas, dia pertaruhkan nyawa, jiwa dan raganya, dia siap,” tegasnya.

Latihan Penanggulangan Terorisme Gabungan 18 Negara

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfudh MD ketika melakukan kunjunga kerja ke Markas Komando Kopassus di Cijantung mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih terus membahas draft rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pananggulangan terorisme.

Menurut Mahfud, alasan pemerintah ingin melibatkan TNI dalam memperkecil ruang gerak jaringan teroris di Indonesia karena sebenarnya pelibatan TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, terkait dengan pelibatan dalam penanggulangan terorisme itu perlu Peraturan Presiden untuk mengatur lebih teknis ruang dan gerak TNI.

“Karena dulu memang pemikirannya (Undang-Undang) terorisme itu lebih ditekankan pada penanganan tindak pidana, tindak pidana itu artinya hukum. Maka namanya UU Tindak Pidana Terorisme. Tetapi ternyata di situ tidak cukup, ada hal-hal tertentu di mana TNI harus terlibat dalam skala tertentu, dalam kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, dan dalam objek tertentu TNI harus dilibatkan. Nah, itu sekarang sedang dalam persiapkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa selesai,” kata Mahfud MD.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY