Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Tanjung Priok Berlanjut, Massa Jaga Jarak

0

Pelita.online – Demo buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali digelar di Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Massa demo buruh ini berasal dari berbagai organisasi buruh seperti Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Unjuk rasa kali ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut. Kemarin, massa aksi yang sama juga melakukan konvoi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Pulogadung.

“Buruh Jakarta tak akan henti menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law,” ujar seorang pengunjuk rasa dari atas mobil komando, Rabu, 7 Oktober 2020.

Pantauan Tempo di lokasi, peserta demo buruh berbasis rapi. Mereka juga menjaga jarak antar pedemo, yakni tiga langkah antara masing-masing orang.

Massa terdiri dari empat baris yang memanjang ke belakang. Di sebelah kanan mereka, kendaraan besar seperti truk kontainer melintas. Polisi berbaris di antara massa dan kendaraan yang lewat.

“Ini situasi PSBB, kita jangan contoh anggota dewan di sana, yang berkerumun dan berfoto, tersenyum saat mengesahkan UU Cipta Kerja kawan-kawan,” ujar seorang pengunjuk rasa dari atas mobil komando.

DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020, kendati banyak pro dan kontra. Dalam rapat, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju dan dua fraksi menolak RUU itu ditetapkan menjadi undang-undang. Fraksi yang menolak ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat.

Meski UU Cipta Kerja telah disahkan, demo buruh akan tetap dilanjutkan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dilanjutkan pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020. “Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY