Desak PP Karantina Wilayah Segera Terbit, Komisi IX Beberkan Alasan Ini

0

Pelita.online – Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan peraturan pemerintah terkait opsi karantina wilayah atau lockdown.

“Saya mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Karantina Wilayah. PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Jumat (27/3/2020).

Ketua DPP PAN itu mengatakan bahwa sebenarnya semua pihak saat ini sedang menunggu kebijakan-kebijakan aktual pemerintah dalam menangani penyebaran virus korona. Padahal sebetulnya, kata dia, di dalam UU itu sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, secara teknis belum tercantum.

Sehingga, apabila ini ingin dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah.

“Dalam konteks itu, Peraturan Pemerintah yang sedang digodok tersebut diharapkan dapat diselesaikan segera. Pasalnya, ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah (lockdown),” ujarnya.

“Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown,” kata dia melanjutkan.

Di samping itu, dia menyinggung ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.

“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sebenarnya telah tersedia peraturan terkait karantina wilayah, yaitu, di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai payung hukum melakukan karantina wilayah.

“Formatnya belum jelas, oleh sebab itu kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY