Di Forum COP-3 Jenewa, Menteri LHK Paparkan Strategi RI Hapus Merkuri

0

Pelita.online – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss. Di forum ini, Siti memaparkan 4 strategi utama pemerintah RI menghapus penggunaan merkuri.

Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11/2019).

Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama. ”Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,” katanya.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktek pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketiga, Pemerintah Indonesia terus mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.

Keempat, pemerintah melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Langkah pemerintah Indonesia menghapus merkuri dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

”Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Pemerintah Indonesia melalui KLHK juga terus meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye #STOPMerkuri dengan edukasi tentang bahaya merkuri dan bahayanya terhadap kesehatan masyarakat.

Dijelaskan Siti, bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap bahaya merkuri. Berbagai langkah cepat dilakukan, hingga puncaknya pada 20 September 2017, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2017.

Pada tahun 2018, Pemerintah mulai merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pada tahun 2019, resmi diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM.

Kini Pemerintah Indonesia diproyeksikan menjadi tuan rumah penyelenggaraan COP ke 4 Konvensi Minamata pada November 2021 yang rencananya akan digelar di Bali.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY