Diskominfo Muara Enim Gelar Raperda Lembaga Penyiaran Publik

0

Pelita.online – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim (LPPL-RSME) 2019.

Kepala Dinas Kominfo Muara Enim Ardian Arifanardi mengatakan latar belakang Penyusunan Raperda merupakan dasar hukum untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim.

Hal tersebut sesuai dengan Pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyiaran, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002.
“Melalui FGD ini agar dapat merumuskan sasaran yang akan mewujudkan ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim,” ujar Ardian di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (26/11).

Independen dan Tak Komersial

Ardian melanjutkan, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim yang didirikan oleh Pemkab Muara Enim dapat berbadan Hukum.

“Dengan begitu, LPPL-RSME ini dapat menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental menyelenggarakan kegiatan Penyiaran bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat berfungsi memberikan layanan dan informasi sampai ke pelosok desa untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY