Ditahan KPK, Sofyan Basir Mengundurkan Diri dari PLN

0

Pelita.online – Manajemen PT PLN (Persero) mengungkapkan Sofyan Basir telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada Selasa (28/5).

“Pengunduran diri (Sofyan Basir) diterima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini dan disetujui,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (29/5).

Dwi mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2019 lalu, Sofyan dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Dirut PLN. Kemudian, Dewan Komisaris menunjuk Direktur Sumber Daya Manusia Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dengan masa jabatan selama 30 hari atau berakhir pada 23 Mei 2019 lalu.

Kemudian, pada 23 Mei 2019, Sofyan cuti dan menunjuk pelaksana harian dirut yaitu Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin dan Direktur Perencanaan Korporat Syofvi Felienty Roekman.

Setelah Sofyan mundur, RUPS Luar Biasa yang digelar pada hari ini kemudian menunjuk Djoko Rahardjo Abumanan menjadi Plt dirut hingga RUPS menunjuk dirut definitif. Djoko sebelumnya merupakan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Selain sebagai Plt dirut, Djoko juga merangkap jabatan sebagai Direktur Strategis Pengadaan II. Surat Keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

Terkait penunjukan dirut definitif, Dwi mengingatkan bahwa itu merupakan wewenang pemerintah selaku pemegang saham. Karenanya, Dwi belum bisa memastikan kapan dirut baru akan ditunjuk.

Sebagai informasi, Sofyan Basir ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd dalam mendapatkan Proyek PLTU Riau-1.

Atas kasus tersebut, KPK menahan Sofyan Senin (28/5).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY