Dituduh Perkosa Mahasiswi, Bos JD.com Lepas dari Hukuman

0
Richard Liu, CEO JD.com, lepas dari hukuman yang berpotensi menjeratnya atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi. Foto: REUTERS/Aly Song/File Photo

Pelita.Online, Jakarta – Misteri kasus kejahatan seksual yang melibatkan CEO JD.com, Richard Liu, perlahan-lahan mulai menemui titik terang. Hal ini tampak dari perkembangan terbaru yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hennepin County, Minnesota.

Mereka mengumumkan tidak akan menjatuhi hukuman kepada Liu setelah dirinya dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi saat sedang berada di Amerika Serikat. Berdasarkan keterangan dari salah satu JPU, Michael Freeman, hal ini didasari kurangnya bukti.

“Karena ada masalah dalam mencari bukti, menjadi sangat tidak mungkin bahwa tuduhan pidana tersebut dapat dibuktikan tanpa keraguan,” ujarnya, sebagaimana detikINET kutip dari CNBC, Sabtu (22/12/2018).

Freeman melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan peninjauan terhadap kamera pengawas, riwayat pesan pendek, dan pernyataan saksi mata. Dari situ, ia dan timnya merasa jelas bahwa tidak ditemukan bukti yang kuat sehingga tidak bisa menjatuhi hukuman.

“Lantaran kami tidak ingin memberikan beban lebih lanjut kepada perempuan muda tersebut, kami tidak akan menjelaskannya lebih detail lagi,” kata Freeman.

Sekadar informasi, Liu bisa saja mendapat hukuman kurungan penjara hingga 30 tahun jika dirinya terbukti bersalah. Mendengar keputusan JPU tersebut, pihak JD.com pun langsung bereaksi.

“Kami puas dengan keputusan yang kami lihat ini,” ujar JD.com dalam situs resminya.

Liu sendiri pun tidak tinggal diam. Ia mengatakan bahwa keputusan dari JPU menunjukkan bahwa dirinya memang tidak melanggar hukum apa pun dari awal sampai akhir.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jill Brisbois, pengacara Liu. Ia mengatakan bahwa pria berusia 45 tahun itu ditahan karena tuduhan yang keliru.

Di lain sisi, pengacara untuk mahasiswi mengkritik keputusan dari JPU tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan mengapa para korban kejahatan seksual takut untuk muncul di permukaan. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa JPU begitu lama untuk mengumumkan keputusannya tersebut.

“Para penyelidik tidak pernah menemui korban, mereka tidak pernah bicara dengan korban, mereka tidak pernah mencari waktu untuk bertemu dengan para pengacaranya,” ujar Will Florin, salah satu pengacara yang membela gadis berusia 21 tahun tersebut.

Ia menambahkan, kisah wanita tersebut akan diungkap. “Atas nama baiknya kami tidak akan membiarkan martabatnya dirusak begitu mudahnya saja,” pungkasnya.

Sedikit menarik waktu mundur ke belakang, Liu sempat ditahan oleh pihak kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, karena dituduh memerkosa seorang mahasiswi. Ia dituduh melakukan kejahatan itu setelah makan bersama perempuan berusia 21 tahun tersebut.

Menarik untuk ditunggu bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah pihak penyelidik yang memang tidak profesional dalam mengusut kasus ini atau justru ada klaim keliru dari pihak korban. (mon/mon)

Detik.com

LEAVE A REPLY