DKI bisa ambil alih Cengkareng asal proses hukum sudah benar-benar clear

0

Jakarta, Pelita.Online – Setahun lebih bergulir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Toeti Noeziar Soekarno kepada Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas KPKP). Sebelumnya Toeti menggugat Dinas KPKP karena terkait status tahan dalam jual beli lahan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Menurut informasi, proses pengadilan dari yang bersangkutan itu (pihak ke tiga) ditolak,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Yudi Ramdan Budiman, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (6/12).

Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DKI bisa saja melakukan penagihan pada Toeti. Namun harus benar-benar dipastikan tidak ada upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak.

“Kemudian mereka (DKI) dalam konteks menindaklanjuti temuan BPK, bisa melakukan proses penagihan karena adanya hasil dari pengadilan itu,” sambung Yudi.

Yudi menambahkan, BPK tak mengurusi soal hasil sidang dan memilih fokus pada pemulihan aset daerah.

“Karena proses pengadilankan jalan, nggak tahu apakah yang bersangkutan banding itu antara Pemda dengan pihak (ketiga) saja. Banding atau tidak itukan saya nggak tahu ya, informasinya belum kami peroleh tapi yang penting sudah ada rencana untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015 terkait pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta membeli lahan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Rencananya, lahan tersebut akan dibangun rumah susun.

Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya. Bahwa lahan yang dibeli ternyata milik DKI juga di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Setelah diselidiki, lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KPKP.

Sengketa lahan itu membuat Toeti menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY