DKPP Laporkan Putusan PTUN Evi Novida Ginting kepada Mendagri

0

Pelita.online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) atas perkara Evi Novida Ginting Manik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan tersebut disampaikan ketika menggelar audensi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Ketua DKPP Muhammad menuturkan, Mendagri Tito sesungguhnya tidak ingin ikut campur dalam perkara karena gugatan Evi bermula dari putusan DKPP. Kendati demikian, dia tetap menyampaikan perkembangan tersebut mengingat DKPP di bawah koordinasi Kemendagri.

“Jadi Pak Mendagri enggak pernah nanya. Beliau secara formil dan informil tidak pernah menanyakan kasus itu, tapi diskusi berkembang bahwa saya sampaikan ada ini dan beliau mendengarkan saja,” kata Muhammad usai menggelar audiensi.

Dalam pertemuan itu, dia kembali menjelaskan bahwa putusan DKPP dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan putusan DKPP final dan mengikat. Putusan ini berlaku bagi presiden, KPU, Bawaslu untuk menjalankannya.

“Jadi apa yang dilakukan presiden itu sebenarnya sudah on the track, sudah sesuai undang-undang bahwa presiden ada kewajiban untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Jadi sekali lagi sebenarnya tidak ada masalah di sini ya, cuma menafsirkan saja,” ujarnya.

Muhammad menegaskan, pembicaraan kasus Evi Novida hanya sebatas menyampaikan perkembangan informasi terkini. Mendagri, kata dia, hanya dalam posisi mendengarkan.

Karena itu dia meminta pertemuan ini tidak dimaknai ada pertanyaan atau arahan yang dapat dikonotasikan mengganggu independensi DKPP. Dalam perkara ini, DKPP tetap yang berwenang memutuskan.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam sidang putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi. Keppres ini pun digugat Evi ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020,” tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY